Lompat ke konten

KONVERSI ZAKAT FITRAH DAN FIDYAH

Kementerian Agama bersama Baznas dan Majelis Ulama Indonesia Kota Bukittinggi menetapkan besaran konversi zakat fitrah dan fidyah tahun 1446 H/ 2025 M.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *