Lompat ke konten

Standar Pelayanan Kementerian Agama Kota Bukittinggi

Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik maka seluruh Penyelenggara pelayanan publik diwajibkan untuk menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan. Hal ini dikuatkan dengan disahkannya Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan sebagai peraturan pelaksana dari UU Nomor 25 Tahun 2009.

Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Untuk itu Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi sudah menerbitkan Standar Pelayanan diantaranya :

  1. Seksi Pelaksana Haji & Umrah

2. Sub Bagian Tata Usaha

3. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam

4. Seksi Pendidikan Madrasah

5. Seksi Pendidikan Agama Islam

6. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren

7. Penyelenggara Syari’ah

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *