Kemenag Bersama Baznas dan MUI Kota Bukittinggi Tetapkan Konversi Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1446 H/2025 M
Bukittinggi,Humas–Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bukittinggi, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat telah menetapkan konversi besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi. Keputusan ini diambil berdasarkan…




