Bukittinggi, Inmas—Kepala Kanwil Kemenag Sumatera Barat H. Hendri membuka secara resmi acara Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Pengawas PAI SLTP, Rabu, (30/10/2019).
Kegaiatn ini diadakan Direktorat PAI Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI bertempat di Novotel Bukittinggi. Hadir Kasubdit PAI SD, SLTP/SMPLB H. Agus Shaleh, Kasi Kurikulum PAI Kemenag RI, H.Bil Bakhtiar, Plt. Kabid Pakis H. Armadi dan Kakankemenag Bukittinggi H. Abrar Munanda
Kegiatan yang di ikuti 40 pengawas PAI Se-Sumatera Barat ini turut dihadiri sejumalah Kasi dibawah Jajaran Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kantor Wilayah Kementerian Provinsi Sumatera Barat dan Plt. Kasi Pendidikan Agama Islam Kantor kementerian Agama Kota Bukittinggi.
Kasubdit PAI SD, SLTP/SMPLB dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan ini khusus diadakan di Sumatera Barat dan sudah di rencanakan jauh-jauh hari. Pengembangan keprofesian berkelanjutan Pengawai PAI untuk mengembangan kompetensi pengawas yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.
“Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis,mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan dan memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya,” tuturnya.
Selanjutnya kata H. Agus Shaleh pengawas PAI di tuntut untuk selalu meningkatkan kopetensinya berkaitan dengan tugas dan profesinya. “Selalu memotivasi guru agar memiliki komitmen melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional dalam rangka mengangkat citra, harkat, martabat profesi guru, rasa hormat dan bangga kepada penyandang profesi guru,” pungkasnya lagi.
Sementara itu Kakanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat H. Hendri dalam membuka kegiatan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Pengawas PAI Angkatan I ini mengatakan guru PAI idealnya harus memiliki enam kompetensi.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 211 Tahun 2011. Kompetensi yang dimaksud merupakan Kompetensi Guru Pendidikan Agama Islam yang meliputi Kompetensi Pedagogik, Kepribadian, Sosial, Profesional, Spritual dan Leadership (PKSPSL). Keenam kompetensi tersebut harusnya dimiliki oleh seluruh guru agama,” timpalnya.
Selanjutnya kata H. Hendri kedepan kita berharap setiap pengawas PAI bisa membuat Buku Penelitian Tindakan Kelas (PTK) sebagai pedoman dalam melakukan supervisi dan pengambilan kebijakan.
Kehadirian Rombongan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat dan Dirjen Pendis di Maninjau Room Hotel Novotel di sambut dengan tari pasambahan dari grup musik dan tari MTsN 1 Bukittinggi binaan Kakan Kemenag H. Abrar Munanda dan Kepala MTsN 1 Bukittinggi Hj. Eva Angraini masing-masing dengan pelatihnya.
Pada kesempatan tersebut Kasubdit PAI SD, SLTP/SMPLB H. Agus Shaleh, Kasi Kurikulum PAI Kemenag RI H.Bil Bakhtiar dan rombongan dari Direktorat PAI Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI sangat merasa kagum atas penampilan siswa Madrasah ini. (Andreas)