Lompat ke konten

H. Abrar Munanda (KPA) Kankemenag Kota Bukittinggi Terima Dipa Tahun Anggaran 2020

Bukittinggi, Inmas–Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan di tahun 2020, KPPN Bukittinggi menyerahkan Dipa Tahun Anggaran 2020 kepada para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Lingkup KPPN Bukittinggi Kamis, 28/11/2019. kegiatan Penyerahan Dipa tersebut dihadiri oleh Wakil Walikota Bukittinggi H Irwandi, Kepala KPPN Bukittinggi Henry Rulinson Purba, Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi H. Abrar Munanda dan sejumlah undangan lainnya yang hadir.


Dalam kegiatan tersebut Kepala Kankemenag kota Bukittinggi H. Abrar Munanda bersama 10 KPA Satker lingkup wilayah pembayaran KPPN menerima Dipa tahun 2020 secara simbolis yang di serahkan langsung Wakil Walikota H. Irwandi didampingi Kepala KPPN Bukittinggi Henry Rulinson Purba bertempat di Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Bukittinggi.


Penyerahan Dipa Tahun Anggaran 2020 kepada Para Kuasa Pengguna Anggaran Lingkup KPPN Bukittinggi tersebut bertemakan “APBN Tahun 2020 Untuk Akselerasi Daya Saing Melalui Inovasi dan Penguatan Kualitas Sumber Daya Manusia”.


Kepala KPPN Bukittinggi Henry Rulinson Purba dalam sambutannya menyampaikan KPPN Bukittinggi menyerahkan 175 Dipa Tahun Anggaran 2020, kurang dari tahun yang lalu sebanyak 179 Dipa dengan nilai Rp. 2.291.012.132.000,- kepada 6 (enam) Kabupaten/Kota yaitu Kota Bukittinggi, Kota Payakumbuh, Kabupaten Agam, Kabupaten 50 Kota, Kabupaten Tanah Datar, dan Kota Padang Panjang.


“Dipa satuan kerja merupakan dokumen anggaran bagi Kuasa Penguna Anggaran untuk mulai melaksanakan kegiatan dan program pembangunan yang diamanatkan UU APBN tahun 2020. Dipa ini juga sebagai dasar bagi KPPN selaku Bendahara Umum Negara di Daerah untuk melakukan pembayaran/Tagihan,” paparnya,


Sesuai dengan Surat Menteri Keuangan nomor S-837/MK.05/2019 tanggal 22 November 2019 tentang langkah-langkah strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun 2020 dalam meningkatkan Kinerja Pelaksana Anggaran Berdasarkan Penilaian Indikator Kinerja Pelaksana Anggaran yaitu melakukan penyesuaian perencanaan dan pelaksanaan anggaran, meningkatkan efektifitas pelaksanaan anggaran, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi dan meningkatkan efesiensi pelaksanaan anggaran.


Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi sebagai KPA menyampaikan kepada pimpinan satker/unit dan pengelola keuangan/kegiatan lingkup Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi agar segera melaksanakan langkah-langkah strategis sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor: S-837/MK.05/2019 tgl 22 November 2019. “Setelah DIPA tahun 2020 diterima marilah kita melaksanakan langkah2-langkah strategis sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor: S-837/MK.05/2019. Khusus kegiatan reviu sudah harus kita selesai paling lambat tanggal 10 Desember 2019. #Salam_Integritas!!!,” tuturnya (Andreas)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *