Bukittinggi, Humas–Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi, H. Kasmir didampingi JFU Penyelenggara Zakat Wakaf, H. Deden Muhammad Syukri menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Muzakarah Zakat yang diadakan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bukittinggi bersama ulama dan tokoh di kantor Baznas Bukittinggi, Kamis (19/11).
Kegiatan FGD Muzarakah Zakat yang dipimpin oleh Ketua Baznas Bukittinggi, Masdiwar, dihadiri jajaran pengurus Baznas, Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Bukittinggi, para ulama dan tokoh-tokoh masyarakat yang berkompeten dalam masalah zakat.
Wakil Ketua Baznas IV Bidang Administrasi, SDM dan Umum, Yasril Rahmadian mengatakan, FGD Muzarakah Zakat yang dilaksanakan ini merupakan kegiatan yang telah dijadwalkan oleh pengurus Baznas untuk menjawab masalah-masalah yang terjadi di Baznas Kota Bukittinggi, terkait dengan pengambilan dan pengelolaan zakat profesi Aparatur Sipil Negara(ASN) pada Baznas Bukittinggi.
Secara umum potensi penerimaan zakat di Kota Bukittinggi cukup besar, namun belum dikelola secara maksimal, terutama penerimaan zakat profesi dari ASN yang semestinya zakat profesi itu sebesar 2,5 persen, tapi dalam realita dan kenyataannya zakat profesi itu baru 1-1,5 persen.
Dalam FGD ini juga dibahas terkait pemahaman tentang zakat yang mesti ditunaikan. Sebab, zakat tidak hanya menjadi suatu kewajiban bagi umat islam, tapi Zakat adalah ibadah yang memiliki peranan yang sangat penting dalam pembangunan kesejahteraan umat. Bila zakat itu dikelola dengan baik, dapat membangun ekonomi umat.
“Alhamdulilah dari berbagai macam pendapat yang mengemuka dan disampaikan dalam FGD Muzarakah zakat ini, sudah ada beberapa kesimpulan, akan dijadikan sebagai acuan untuk melaksanakan kegiatan Baznas kedepannya. Melalui kegiatan FGD ini, sudah nampak terang jalan untuk melakukan kegiatan-kegiatan demi kemajuan Baznas Kota Bukittinggi di masa mendatang,” kata Yasril Rahmadian.
Zakat memiliki fungsi sebagai pembersih, yaitu membersihkan harta yang di zakati dan diri orang yang berzakat.
Allah berfirman: “Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan mensucikan mereka” (Q.S. At-Taubah/9: 103).
Zakat dapat mengembangkan atau menumbuhkan, yaitu mengembangkan dan menumbuhkan (an-namyu) harta yang dizakati sehingga tumbuh berkembang.
Zakat sebagai sarana untuk meningkatkan rasa solidaritas antara kaya dan miskin. Pemberian zakat oleh orang kaya kepada kaum miskin merupakan bukti keperdulian sosial atas persoalan yang dihadapi kaum miskin. Sebagai ucapan terima kasihnya, kaum miskin akan mendo’akan kesehatan dan kelancaran usaha kaum kaya, yang berujung pada relasi sosial yang semakin terikat.
Zakat dapat mengurangi kemiskinan. Zakat dapat mengurangi kemiskinan, terutama kemiskinan sebagai akibat dari ketiadaan modal usaha, bukan kemiskinan budaya.
Zakat dapat mengurangi pelanggaran kejahatan sosial. Faktor penting terjadinya kejahatan sosial ialah karena persoalan ekonomi. Orang mencuri, merampok atau bahkan menjual diri karena tuntutan ekonomi yang harus diselesaikan. Melalui pemberian zakat akan terpenuhi kebutuhan ekonominya, sehingga faktor terjadinya kejahatan sosial menjadi sirna.
Dalam kesempatan tersebut Kakan Kemenag Kota Bukittinggi H. Kasmir memaparkan terkait Pembayaran dan Pemotongan Zakat 2,5% Khusus Bagi PNS. (Syafrial)