Bukittinggi, Inmas–Dalam rangka optimalisasi pelayanan publik, Kepala Kankemenag Kota Bukittinggi H. Abrar Munanda bersama jajarannya meluncurkan layanan berbasis online, Sitem Informasi Manajemen Pelayanan Unggul (SIMPUL). SIMPUL tersebut sebagai pengembangan PTSP di Kankemenag Kota Bukittinggi untuk melayani masyarakat yang baru bersifat offline.
Layanan berbasis online tersebut di launching langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat H. Hendri, S. Ag. M. Pd bertempat di Aula Kankemenag setempat, Jum’at (28 /09).
Kepala Kementerian Agama Kota Bukittinggi H. Abrar Munanda menyampaikan dalam eksposenya bahwa SIMPUL ini merupakan generasi baru dalam dalam aplikasi PTSP yang telah di launching pada bulan Februari 2018 yang lalu. SIMPUL bersifat online. Sehingga lebih luas jangkauannya, lebih mempermudah dan mempercepat dalam pelayanan publik.
Pada saat ini excellent public service sudah menjadi keharusan dan merupakan bagian penting dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.
Ada beberapa hal yang menjadi dasar diluncurkannya aplikasi SIMPUL ini yaitu UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik, PP 96/2012 tentang Pelaksanaan UU 25 / 2009 Tentang Pelayanan Publik, PMA 65/2013 tentang Pelayanan Publik dI Kemenag, PERMENPAN RB 16/2014 tentang Pedoman SKM Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik, PERMENPAN RB 11/2015 tentang ROAD MAP Reformasi Birokrasi 2015-2019 dan PMA 65/2016 tentang Pelayanan Terpadu Pada Kemenag.
Adapun faktor yang mendorong munculnya ide membuat aplikasi SIMPUL ini, pertama, adanya keinginan masyarakat untuk konsultasi online (rumah tangga, haji/ umrah dan masalah-masalah Agama), Kedua, keinginan kami agar pencairan TPG guru-guru PAI dan guru madrasa ygang dibayarkan Kankemenag Kota Bukittinggi berbasis online. Ketiga, agar pelayanan Administrasi Haji/Umrah secara online, dan keempat, keinginan untuk menyediakan data keagamaan secara online serta melakukan survey IKM untuk mengukur kualitas pelayanan publik yang kita lakukan.
Sedangkan manfaat yang bisa diambil dari penerapan aplikasi SIMPUL tersebut antara lain dapat memudahkan pelayanan publik dalam waktu yang singkat dan tepat serta tanpa biaya, meminimalisasi/menutup peluang KKN, sebagai bagian penting dari delapan area perubahan reformasi birokrasi, meningkatkan citra Kementerian Agama, mendukung terwujudnya zona integritas, mendukung terealisasinya WBK dan WBBM di Kementerian Agama, serta jangkauannya mencapai masyarakat luas.
H. Abrar juga menyampaikan bahwa SIMPUL mempunyai makna filosofis yaitu SIMPUL berarti ikatan yang menunjukan bahwa seluruh ASN di lingkungan Kankemenag Kota Bukittinggi terikat dalam kesatuan dan kekompakan melaksanakan pelayanan publik yg tertuang dalam “maklumat pelayanan” yg telah ditetapkan. SIMPUL juga berarti gabungan, yaitu seluruh layanan publik di Kankemenag Kota Bukittinggi tergabung kedalam sebuah aplikasi yang dinamai dengan SIMPUL.
Kepala Kankemenag ini mengucapkan terimakasih atas dukungan Pemerintah Kota Bukittinggi dan semua pihak, khususnya Kakanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat sekaligus sebagai mentor beserta seluruh jajarannya yang selalu memberi memotivasi, membimbing dan dukungannya terhadap terciptanya layanan berbasis online tersebut di Kota Bukittinggi.
“SIMPUL merupakan pengembangan sebagai generasi kedua setelah PTSP di Kankemenag Kota Bukittinggi sekaligus sebagai proyek perubahan dalam Diklat PIM III angkatan LV yang di ikuti oleh Kakankemenag Kota Bukittinggi tahun 2018 ini. Peluncuran SIMPUL dimaksudkan sebagai optimalisasi pelayanan publik di Kankemenag Kota Bukittinggi. Selama ini masyarakat antrian untuk dilayani di loket PTSP, dengan adanya SIMPUL masyarakat semakin dipermudah, cukup mengakses Website bukittinggikota.Kemenag.go.id/simpul, kemudian mengupload semua syarat-syarat yang diminta maka masyarakat akan terlayani dengan baik. Yang biasanya masyarakat bisa datang beberapa kali dalam satu urusan datang ke Kankemenag sekarang dengan SIMPUL cukup upload syarat-syarat yang dibutuhkan melalui SIMPUL dan datang satu kali untuk verifikasi data seperti layanan TPG guru dan layanan rekomendasi paspor haji/umrah. Sedangkan untuk konsultasi online dan data keagamaan cukup melalui website saja”, jelasnya.
Dukungan berbagai pihak terus mengalir terhadap aplikasi SIMPUL tersebut, Walikota Bukittinggi H. Ramlan Nurmatias yang sangat mengapresiasi proyek perubahan Kankemenag Kota Bukittinggi terkait layanan publik berbasis Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Unggul (SIMPUL).
“Aplikasi SIMPUL sangat memberi kemudahan kepada masyarakat Kota Bukittinggi dalam waktu singkat, cepat dan tepat tanpa biaya apapun, dapat memangkas birokrasi, pelayanan di Kankemenag Kota Bukittinggi, bisa di akses secara online dan aplikasi SIMPUl ini sangat mendukung program Smart City Kota Bukittinggi. Harapan Walikota, pelayanan ini agar terus di kembangkan dan di tingkatkan sehingga terkoneksi dengan seluruh aplikasi stakeholder Kota Bukittinggi,” tututnya
Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Pemko H. Syahrizal, ST yang turut hadir bersama Ketua Pengadilan Agama diwakili Hakim Drs. H. Gusmen, Kepala Kankemenag Kab/Kota se-Sumatera Barat, Kepala Dinas Pendidikan, Pimpinan Bank Nagari, Pimpinan Bank Penerima Setoran Haji, Pengurus Tim Pengerak PKK, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah Kota Bukittinggi, Tokoh Masyarakat dan sejumlah tamu udangan lainnya.
Kepala BKPMD dan PTSP Kota Bukittinghi menambahkan bahwa pada tahun 2019 Pemko Bukittinggi mendapatkan persetujuan untuk membuat Mal Pelayanan publik dalam satu tempat dari pemerintah pusat. “nanti satu ruangan Mal Pelayanan Publik tersebut diberikan kepada Kankemenag Kota Bukittinggi bersama 20 SKPD, BUMD dan Instansi Vertikal lainnya.” tuturnya.
Ka Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat H. Hendri menyampaikan selamat dan memberikan apresiasi yang tinggi terhadap upaya-upaya Kepala Kankemenag Kota Bukittinggi beserta jajarannya diantaranya adalah kemampuan dalam melahirkan generasi baru pelayanan di Kankemenag Kota Bukittinggi yang diberi nama SIMPUL.
“Sistem Informasi Manajamen Pelayanan Unggul (SIMPUL) Ini merupakan program optimalisasi layanan publik berbasis online yang sangat luar biasa menurut kami. Sebagai generasi kedua setelah PTSP yang larinya lebih kencang. Apa yang kita dapat dari SIMPUL pertama, adanya pelayanan yang berkwalitas pada masyarakat secara online, kedua, kemudah-kemudahan pelayanan bisa didapat masyarakat karena bersifat online, ketiga, terjadi efesiensi dalam melaksanakan program SIMPUL ini, keempat, SIMPUL mudah di akses dan tentunya menjangkau seluruh masyarakat dan yang kelima semua bidang layanan di Kankemenag Kota Bukittinggi bisa di akses lewat SIMPUL antara lain konsultasi online, administrasi haji dan umrah, data-data keagamaan. Mudah-mudahan hal ini bisa di jaga, di pelihara dan di tingkatkan sehingga dapat mengalahkan pelayanan terpadu lainnya,” tuturnya
Lebih lanjut H. Hendri menyampaikan, “Adanya program SIMPUL sangat menguntungkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan di Kankemenag Kota Bukittinggi. Sebelumnya kami juga sangat mengapresiasi PTSP di Kankemenag Kota Bukittingi, sebagai yang pertama melaksanakan PTSP pada Kankemenag kab/kota se-Sumatera Barat dan yang ketiga se-Indonesia. Atas inovasi tersebut kami memberikan reward melalui Puspinmas Kemenag RI berupa pemasangan jaringan VPN IP dan domain kemenag.go.id sebagai penunjang layanan publik di Kankemenag Kota Bukittinggi khususnya melalui program SIMPUL”, kata Kakanwil lagi.
H. Hendri berharap program SIMPUL tersebut terus dikembangkan seperti layanan konsultasi dibuat sub-subnya dalam rangka mendukung Program Direktif Menteri Agama sehingga akan ada layanan konsultasi berupa SAPA Penyuluh, Konsultasi Berkah, SALAM dan NGOPI yang langsung diamini oleh Kakankemenag Kota Bukittinggi dan juga akan dijadikan sebagai saranana pengembangan profesi bagi pejabat fungsional yang dapat memuat karya tulis ilmiah mereka dan ajang pengembangan literasi bagi siswa madrasah sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya H. Hendri juga berharap agar SIMPUL ini dapat di tularkan ke Kankemenag Kab/Kota lain, khususnya Kankemenag se-Sumatera Barat, bahkan bahkan Kankemenag se- indonesia dengan kemasan yang berbeda dalam rangka optimalisasi pelayanan publik. Sesuai dengan PERMENPAN Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Biroktrasi tahun 2015-2019 yan telah di tetapkan dan PMA No. 65 Tahun 2016 tentang Pelayanan Terpadu pada Kemenag. Dalam memperkuat layanan publik tersebut harus memelihara dan meningkatkan layanan, melanjutkan upaya-upaya perubahan, mengidentifikasi masalah dan mencari pemecahannya dan memperluas cakupan pelaksanaan reformasi birokrasi.
Diakhir sambutannya Bapak Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat juga mengapresiasi kerjasama yang di bangun Jajaran Kankemenag Kota Bukittinggi tersebut, Sehingga dapat melahirkan Inovasi-Inovasi baru. (Syafrial)