Bukittinggi, Inmas–Untuk menjawab berbagai pertanyaan masyarakat terkait akan di terbitkannya kartu nikah oleh Kementerian Agama, Kasi Bimas Islam Kementerian Agama Kota Bukittinggi H. zulfikar Selasa, (13/11) ketika memimpin apel pagi menyampaikan bahwa kartu nikah bukan untuk menggantikan buku nikah yang selama ini menjadi bukti sah dari pernikahan seseorang.
“Sesuai dengan penjelasan Menteri Agama RI melalui berbagai media yang menyebutkan bahwa Keberadaan kartu nikah itu implikasi logis dari pengembangan sistem aplikasi manajemen pernikahan atau yang disebut SIMKAH. Kartu nikah bukan sebagai pengganti buku nikah. Buku nikah tetap terjaga dan tetap ada sebagai dokumen resmi. Kartu nikah tersebut merupakan tambahan informasi dalam rangka agar lebih memudahkan setiap warga masyarakat apabila suatu saat memerlukan data-data kependudukan dan status perkawinannya apalagi disaat ber pergian,” tuturnya
Lebih lanjut H. Zulfikar (Kasi Bimas Islam Kementerian Agama Kota Bukittinggi) meminta ASN Kemenag Kota Bukittinggi khususnya untuk dapat memahami konteks di balik rencana penerbitan kartu nikah tersebut dan hendaknya berperan aktif menjelaskan kepada masyarakat tentang kartu nikah tersebut agar tidak menimbulkan berbagai permasalahan. Intinya, Kementerian Agama sangat serius membenahi peristiwa pernikahan di tengah masyarakat. “Kemenag telah melakukan berbagai upaya dalam menjaga ketahanan keluarga. Salah satu hal yang dilakukan selain membuat silabus, kurikulum bimbingan perkawinan dan pendidikan perkawinan, juga membangun sistem informasi manajemen pernikahan berbasis aplikasi digital sistem aplikasi manajemen pernikahan (SIMKAH). (syafrial)