Lompat ke konten

Kemenag kota Bukittinggi Sosialisasaikan PMA Nomor 10 2019 Dan KMA Nomor 769 Tahun 2018 Kepada Penyuluh Agama Non PNS

Bukittinggi, Inmas–Dalam rangka mensosialisasikan PMA Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penetapan Honorarium Penyuluh Agama Non PNS dan KMA Nomor 769 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyuluh Agama Non PNS sebagaimana surat Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat Nomor: B.170/Kw.03.6-a/BA.00/01/2019 Tanggal 25 Januari 2019. Kantor kementerian Agama Kota Bukittinggi melalui Seksi Bimas Islam mengadakan SAPA (Sarapan Bersama Penyuluh) bersama 24 orang Penyuluh Agama Islam Non PNS di Lingkungan Kankemenag Kota Bukittinggi Kamis, 07/02 di Aula Kantor setempat.

Sapa Penyuluh ini merupakan salah satu program direktif dari sebelas program unggulan Kementerian Agama yang dilaksanakan secara nasional. “Kegiatan ini dilakukan bertujuan untuk memberikan peningkatan pemahaman Penyuluh Agama Islam terkait dengan peran dan fungsinya di tengah masyarakat serta honorarium yang di terima perbulannya,” tutur H. Syamsul Bahri (Plh. Kasi bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi).

H. Syamsul Bahri juga menyampaikan bahwa Penyuluh Agama Islam sesungguhnya mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembinaan umat, sebagai perekat dan pemersatu demi terciptanya Kerukunan Antar dan Inter Umat Beragama. Hal ini merupakan tantangan kepada penyuluh karena diharapkan menjadi penyejuk dan perekat di tengah masyarakat. ” Terkait dengan tugas kepenyuluhan mulai tahun 2019 hendaknya laporan melampirkan photo kegiatan juga menyampaikan laporan tersebut secara Online. Penyuluh Agama memiliki tugas selaku pendakwah di lingkungan masyarakat tertentu yang menjadi sasaran binaan secara administratif, namun secara umum seorang penyuluh agama dapat mendakwahkan ilmu agama yang dimilikinya kepada ummat secara keseluruhan. tentunya kita mengharapkan agar para penyuluh terus mengembang potensi diri serta menciptakan inovasi-inovasi baru dalam memberikan penyuluhan di tengah-tengah masyarakat,” tutur.

Dilain Kesempatan Kepala Kementerian Agama Kota Bukittinggi H. Abrar Munada menyampaikan pada tahun 2019 Kepala Kementerian Agama Kota Bukittinggi mengadakan MoU (Nota Kesepahaman) dengan Instansi lain salah satunya untuk memfasilitasi lokus Penyuluhan PAI Non PNS. “MoU (Nota Kesepahaman) yang sudah kita Tanda Tangani baru-baru ini dengan RRI Bukittinggi berkaitan dengan tema magrib mengaji, Kultum Subuh dan Informasi serta Konsultasi Keagamaan serta Kultum dan Tadarus Ramadhan. Sementara itu ada MoU yang sedang dalam penjajakan dengan Dinas Sosial, Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup serta LP Biaro,” tuturnya. (Syafrial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *