Bukittinggi, Inmas–36 Pasang ikuti program Isbat Nikah Terpadu tahun 2019 yang diadakan Pengadilan Agama Kota Bukittinggi bekerjasama dengan Kementerian Agama, Pemerintah Kota dan TP-PKK Kota Bukittinggi di Aula Badan Keuangan Senin, 04//11/2019. Kegiatan ini dibuka secara resmi Walikota, Ka. Kankemenag bersama unsur Forkopimda lainnya.
Orba Susilawati Ketua Pengadilan Agama Bukittinggi pada kesempatan tersebut menjelaskan bahwa pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu 2019, merupakan program icon Mahkamah Agung, yang terlaksana dari tiga komponen, Pengadilan Agama, Pemko dan Kemenag. Kegiatan ini bertujuan untuk menyelamatkan pasangan yang telah menikah tapi belum tercatat dalam proses administrasi.
“Kita bukan melegalisasi, namun membantu proses mencatatkan administrasi pernikahannya secara sah. Sehingga setelah tercatat secara resmi, hak istri dan anak dapat tercatat secara resmi. Contoh saja, akta kelahiran sang anak dan juga warisan untuk anggota keluarga nantinya,”ungkap Orba Susilawati.
Awalnya untuk isbat nikah ini telah mendaftar 72 pasang se kota Bukittinggi, setelah di verifikasi dan proses administrasi terdapat 36 pasangan yang ikut Isbat Nikah Terpadu 2019.
“Kami berterima kasih kepada IPSM yang telah membantu menjadi ujung tombak dalam mencari data dan menjelaskan program isbat nikah ini kepada pasangan yang belum memiliki surat nikah secara resmi. Kedepannya diharapkan kegiatan ini dapat dilanjutkan dan ditingkatkan. Karena saat ini masih menggunakan biaya mandiri dari pasangan masing-masing sebesar Rp 426 ribu per pasangan,” jelasnya.
Ketua TP PKK Bukittinggi, Ny. Yesi Endriani Ramlan, menjelaskan, program Isbat Nikah Terpadu 2019 merupakan rangkaian dari sekolah keluarga yang telah dilaksanakan 2 tahun terakhir. Ini juga program prioritas dari MA. “Dari materi sekolah keluarga, kita ingin mengembalikan 8 fungsi keluarga dan 10 hak anak, salah satunya, memberikan hak kewarganegaraan bagi anak. Isbat Nikah menjadi realisasi dari pemenuhan 10 hak anak itu. Kedepan PKK juga akan menyiapkan P2TP2A untuk penguatan psikologi sang anak.” ujar Yesi.
Ketua TP PKK juga berharap, berharap pemko dapat membuat aturan untuk mengantisipasi berbagai persoalan sosial. Contohnya, harus menunjukkan buku nikah yang asli saat pindah untuk menetap di kota ini. Sehingga warga Bukittinggi dapat menjadi masyarakat yang sejahtera dan mandiri.
Sementara itu, Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, mengapresiasi program yang diinisiasi oleh Ketua TP PKK dan Ketua Pengadilan Agama didukung oleh Kementrian Agama serta Dukcapil.
“Masih banyak masyarakat yang belum tercatat pernikahannya. Rukun dan syarat secara agama sudah, namun secara administrasi belum. Ini yang perlu diselamatkan agar, pernikahan dan keturunan dari pernikahan itu, tercatat secara bernegara. Ini akan kita upayakan kedepan bagaimana membantu seluruh masyarakat untuk tertib administrasi kependudukan yang akan berguna juga untuk kehidupan di masa yang akan datang,” jelas Wako.
Sementara itu di sisi lain Kepala Kankemenag kota Bukitinggi H. Abrar Munanda menyampaikan bahwa program Isbat nikah bagi pasangan atau masyarakat yang telah menikah namun tidak mempunyai bukti secara hukum negara merupakan salah satu program yang sangat bagus dan dapat menolong pasangan suami istri yang telah menikah secara agama, namun tidak memiliki bukti atau akta nikahnya.
“Sebelumnya kita sudah laksanakan pengecekan data-datanya, terutama rukun-rukunnya, jadi bagi mereka yang melakukan isbat nikah, pengadilan pasti bertanya, seperti rukun nikah ketikah menikah dulu, siapa walinya, atau ketika dia menikah. Mudah-mudah dengan adanya program Isbat nikah terpadu ini bisa membantu pasangan suami istri yang telah menikah secara sah menurut hukum agama (nikah siri) mendapatkan pengakuan dari negara atas pernikahan yang telah dilangsungkan oleh keduanya beserta anak-anak yang lahir selama pernikahan, sehingga pernikahannya tersebut di akui secara hukum positifdi Indonesia,” tuturnya. (Andreas)