Bukittinggi, Inmas– Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 3 tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Kementerian AgamaJajaran Kementerian Agama mulai bekerja dari rumah (Working From Home)
Setelah menerima surat dari Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat, Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi mulai Kamis, 26 Maret 2020 mewajibkan ASN nya untuk bekerja dari rumah masing-masing dalam masa tanggap Covid-19 kecuali yang bertugas di seksi Penyelenggaraan haji dan Umrah serta KUA kecamatan dg meminimalkan personil yg bertugas dg menunjuk petugas piket di PTSP.
Kebijakan tersebut akan berlaku sampai 31 Maret 2020 mendatang ini sebagai upaya preventif memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Kepala Kankemenag Kota Bukittinggi H. Abrar Munanda mengatakan akan menerapkan sistem shift work (kerja bergiliran) bagi ASN tetapi setelah terbitnya surat edaran dari Kementerian Agama RI, Selasa, 24 Maret 2020 yang lalu Kemenag Kota Bukittinggi memutus kan untuk mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kankemenag Kota Bukittinggi untuk bekerja di rumah masing-masing kecuali yang piket di PTSP, Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta KUA kecamatan.
“Dalam rangka menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Agama RI No 4 Tahun 2020 dan surat Kakanwil di himbau seluruh ASN di lingkungan Kankemenag Bukittinggi untuk melaksanakan kerja dirumah dengan ketentuan sebagai berikut. Tidak meninggalkan rumah selama jam dinas, Hp android (wa/email) harus diaktifkan, membuat laporan hasil kerja dan melaporkannya setiap hari kepada atasan masing
dan bersedia diberi tugas lain oleh atasan apabila dibutuhkan,” tuturnya.
“Kita juga sudah sediakan sarpras untuk cuci tangan bagi masyarakat yang berurusan sebelum masuk ruangan pelayanan serta APD untuk petugas berupa masker dan sarung tangan (handscoon). Kepada Kepala KUA juga sudah kita instruksikan untuk menyediakan sarpras dan APD tersebut dengan menggunakan Anggaran Operasional KUA masing-masing.
Di KUA lanjut Abrar lebih-lebih lagi, pelayanannya langsung kepada masyarakat yang beragam. Kita juga meminta para Kepala madrasah untuk ikut memantau siswa-siswanya yang sedang belajar di rumah agar tetap stay at home,” imbuhnya lagi.
Selanjutnya kata Abrar Munanda dalam keadaan mendesak pegawai dapat diberikan penugasan ke kantor dengan izin atau perintah dari atasan. Hal ini melalui surat resmi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan keselamatan diri.
“Seperti layanan untuk melakukan pencatatan nikah atau sejenisnya yang tidak bisa dilakukan secara online. Walaupun sudah berada di rumah tetap perhatikan dan jaga kesehatan dengan sering mencuci tangan, perbanyak ibadah, menjaga pola makan dan jangan keluar rumah jika tidak dalam keadaan mendesak,” tukasnya.
“Tetap jaga jarak sosial (social distancing) serta hindari keramaian. bekerja dari rumah sama seperti bekerja di kantor. Oleh karena itu, ia meminta dan berharap seluruh ASN Kemenag Kota Bukittinggi benar-benar stay at home. Menunggu perintah serta arahan pekerjaan dan tidak boleh keluar rumah,” tutup Abrar. (Syafrial)