Lompat ke konten

Mengacu Pada SOP di Tengah Wabah Covid-19, Penghulu KUA Kecamatan Kota Bukittinggi Berikan Layanan Pencatatan Nikah

Bukittinggi, Inmas– Mengikuti Surat Edaran Kemenag RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 3 tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Kementerian Agama serta arahan dari Ka. Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat serta melihat situasi terkini khusus nya di Kota Bukittinggi.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi memberikan himbauan terhadap jajaran nya untuk Work From Home.


“Assalaamu’alaikum Wr Wb.
Mengingat kondisi terkini tentang wabah Covid-19 dan setelah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Sumatera Barat, bersama ini kami sampaikan kepada seluruh Pejabat, JFT, JFU ASN Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi agar semuanya melaksanakan tugas dari rumah (Working From Home) sampai tanggal 31 Maret 2020 sesuai SE Menteri Agama No. 4 Tahun 2020. Untuk KUA dan Madrasah agar menyesuaikan,” tutur Ka. Kankemenag Kota Bukittinggi ini melalui media Wasshap grup Kamis, 26 Maret 2020.

Terkait layanan publik di lingkungan kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi selama Work From Home hal senada juga di sampaikan Kasubbag Tata Usaha Kankemenag Kota Bukittinggi H. Zulfikar.

“Agar seluruh ASN di lingkungan Kankemenag Kota Bukittinggi selalu mengaktifkan nomor Kontak dan Email agar layanan publik tetap jalan semasa Work From Home. Setiap hari mengisi Absen/Laporan Capaian Kinerja Harian sesuai aplikasi yang telah kita siapkan. Khusus Penghulu di KUA kecamatan agar megikuti protokoler kesehatan saat berhubungan langsung dengan masyarakat terkait pencatatan nikah,” tuturnya.

Sementara itu Kepala KUA Guguk Panjang Amar Albar Antoni kepada Inmas Jum’at 27 Maret 2020 menyampaikan lewat Wasshap bahwa hari ini ada dua peristiwa Nikah di lingkungan KUA Guguk Panjang.

“Memimpin upacara pernikahan adalah salah satu tusi Penghulu / Ka. KUA yang harus di laksanakan, Karena ini amanah dari negara kepada kita selaku ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama kita harus siap melaksanakan walaupun dalam keadaan sebelum ada aturan baru yang mengatur nya. Yang paling penting sesuai dengan arahan pimpinan dalam hal ini Ka. Kankemenag Kota Bukittinggi dalam melaksanakan pencatatan Nikah ini kami mengikuti protokol kesehatan serta mengikuti SOP yang benar dengan memakai alat perlindungan diri yang lengkap,” tuturnya.

Sebelum menutup Kepala KUA yang terkenal Melinial ini mengajak untuk lindungi diri, lindungi keluarga dan lindungi masyarakat dengan membatasi diri mengikuti keramaian.


“InsyaAllah sesuatu yang dikerjakan karena Allah SWT akan tetap dalam lindungan dan naungan Nya. Aamiin.,” Tutupnya. (Syafrial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *