Lompat ke konten

Penerapan Zona Integritas Merupakan Suatu Keharusan

Bukittinggi Humas–Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi, H. Eri Iswandi disampingi Kasubbag Tata Usaha, H. Zulfikar sampaikan arahan dalam rapat usai pelaksanaan Upacara Bendera Memperingati Hari Kesadaran Nasional, Senin (17/10/022) bertempat di aula kemenag setempat.

Rapat terdebut di ikuti Kasubbag Tata Usaha, Kasi, Penyelenggara, Kepala KUA, Kepala Madrasah dan Kaur Tata Usaha di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi.

H. Eri Iswandi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi dalam arahannya menyampaikan. “Pada zaman sekarang ini berbagai informasi sangat mudah diakses melalui berbagai media. Untuk itu kita dituntut selalu update pada setiap perubahan informasi terutama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yang sedang dilaksanakan maupun yang akan dilaksanakan seperti terkait pola penganggaran,” tuturnya.

Selanjutnya Kakan Kemenag Kota Bukittinggi ini juga menyampaikan beberapa hal terkait perencanaan penganggaran dana bos yang didukung data yang akurat. “Dana BOS merupakan program diusung Pemerintah untuk membantu sekolah/Madrasah agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal. Tentunya harus di kelola dengan baik. Kami juga minta laporan Jenis layan dan SOP dari Madrasah,” katanya lagi.

Terakhir H. Eri Iswandi menghimbau bahwa penerapan Zona Integritas sudah menjadi keharusan dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel, efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik yang baik untuk mengimplementasikan prinsip dan azas Good and Clean Government. “Terkait Komitmen penerapan Zona Integritas, kami mengharapkan seluruh Madrasah dan Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi untuk tahun 2023 harus masuk penilaian Zona Integritas. mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK)  harus diawali dengan kesadaran akan pentingnya penerapan zona integritas.” Ucap Eri Iswandi.

“Supaya kita bisa lolos penilaian hendaknya bisa mengelola pengaduan masyarakat (Dumas) dengan sebaik-baiknya. Peningkatan kualitas pelayanan publik dapat dilakukan melalui penyelesaian pengaduan yang cepat dari penyedia layanan. Segala bentuk kritik maupun aduan yang disampaikan masyarakat merupakan sebuah koreksi untuk perbaikan pelayanan itu sendiri ke depannya. Untuk itu dibutuhkan strategi penanganan pengaduan dalam rangka peningkatan pelayanan publik. Kalaulah dalam penilaian tidak ada pengaduan masyarakat, Insyaallah kita akan berhasil meraih WBK. Begitu pula sebaliknya kalau terdapat pengaduan masyarakat yang tidak terkelola dengan baik sesuai mekanismenya maka nilai kita akan langsung terjun bebas,”katanya lagi. (Syafrial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *